Undang-undang Darurat No.29 Tahun 1950

Undang-undang Darurat No.29 Tahun 1950
Judul :
Undang-undang Darurat No.29 Tahun 1950
Tentang :
Penetapan Kejahatan-kejahatan Dan Pelanggaran-pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat, Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia
Tahun :

1950 Agung Konstitusi Mahkamah Nasional Penetapan Tertinggi Undang-Undang Undang-Undang Darurat

Author: 
author

Related Post

Leave a reply