Judul :
Undang-undang No.8 Tahun 1947
Keterangan :
Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia
1947 Nasional Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 Tentang : PERUBAHAN
Ratifikasi Perjanjian Internasional Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1998