Keterangan :
Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kategori :
Tahun :
1946 1958 Nasional Peraturan Undang-Undang




