Keterangan :
Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
Kategori :
Tahun :
1950 1956 Nasional Peraturan Undang-Undang
1950 1956 Nasional Peraturan Undang-Undang