Keterangan :
Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang
Kategori :
Tahun :
1950 1955 Kota Nasional Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat



