Keterangan :
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-undang
Kategori :
Tahun :
2007 Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam Nasional Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Provinsi Sumatera Utara Undang-Undang


