Undang-undang No.4 Tahun 2010

Undang-undang No.4 Tahun 2010
Judul :
Undang-undang No.4 Tahun 2010
Keterangan :
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Western Part Of The Strait Of Singapore, 2009)
Kategori :
Tahun :

2009 2010 Nasional Penetapan Undang-Undang

Author: 
author

Related Post

Leave a reply