Keterangan :
Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat Dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (undang-undang Darurat Nr 36 Tahun
Kategori :
Tahun :
1952 Nasional Pajak Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat




