Undang-undang No.30 Tahun 1948
Judul :
Undang-undang No.30 Tahun 1948
Keterangan :
Pemberian Kekuasaan Penuh Kepada Presiden Dalam Keadaan Bahaya
1948 Nasional Presiden Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 Tentang : PERUBAHAN
Ratifikasi Perjanjian Internasional Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1998