Keterangan :
Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Kategori :
Tahun :
1957 Nasional Presiden Undang-Undang
1957 Nasional Presiden Undang-Undang