Keterangan :
Penetapan “undang Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang Undang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Di Jawa (lembaran Negara Tahun 1955 No. 53)
Kategori :
Tahun :
1955 1959 Nasional Penetapan Peraturan Peraturan Daerah Undang-Undang Undang-Undang Darurat



