Keterangan :
Penetapan undang-undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 Tentang Penggabungan Pulau Weh Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Sebagai Undang-undang
Kategori :
Tahun :
1950 1951 Nasional Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat
1950 1951 Nasional Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat