Undang-undang No.11 Tahun 1948

Undang-undang No.11 Tahun 1948
Judul :
Undang-undang No.11 Tahun 1948
Keterangan :
Memperpanjang Waktu Lagi Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Kategori :
Tahun :

1948 Nasional Undang-Undang

Author: 
author

Related Post

Leave a reply