Undang-undang No.10 Tahun 1964

Undang-undang No.10 Tahun 1964
Judul :
Undang-undang No.10 Tahun 1964
Keterangan :
Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Kategori :
Tahun :

1964 Kota Nasional Undang-Undang

Author: 
author

Related Post

Leave a reply