Keterangan :
Penetapan “undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (lembaran-negara No.5 Tahun 1954) Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar Yang Syah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan” Sebagai Undang-undang
Kategori :
Tahun :
1954 1955 Nasional Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat




