Tentang :
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Militer Pasal 34 Ayat 5 Stbl 1939 Nomor 582 Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan.
Kategori :
Tahun :
1953 Nasional Peraturan Undang-Undang Undang-Undang Darurat
1953 Nasional Peraturan Undang-Undang Undang-Undang Darurat