Tentang :
Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang Dan Darurat Perang (keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)
Kategori :
Tahun :
1950 Nasional Perang Peraturan Undang-Undang Undang-Undang Darurat




