Tentang :
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Di Jawa
Kategori :
Tahun :
1955 Nasional Peraturan Undang-Undang Undang-Undang Darurat
1955 Nasional Peraturan Undang-Undang Undang-Undang Darurat