Tentang :
Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (tambahan Lembaran-negara No. 11
Kategori :
Tahun :
1953 1957 Nasional Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat




