Tentang :
Pengubahan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (lembaran-negara No.9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
Kategori :
Tahun :
1951 1955 Nasional Pengadilan Undang-Undang Undang-Undang Darurat




