Tentang :
Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah Dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris Pemerintah
Kategori :
Tahun :
1950 Jawa Timur Nasional Undang-Undang Undang-Undang Darurat
1950 Jawa Timur Nasional Undang-Undang Undang-Undang Darurat