Putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pid/2001 Tahun 2001

Putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pid/2001 Tahun 2001
Judul :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pid/2001 Tahun 2001
Tentang :
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, terutama hukum pembuktian yaitu hanya memperhatikan keterangan seorang saksi, sementara hak-hak saksi, sekalipun semua saksi disumpah menurut agamanya masing-masing (Anas testis nullus testis)
Tahun :




2001 Agung JDIH Mahkamah Putusan PUTUSAN MA

Author: 
author

Related Post

Leave a reply