Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2000 Tahun 2000
Judul :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2000 Tahun 2000
Tentang :
Dalam hal unsur memiliki dengan melawan hukum telah terbukti, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
111
2000 Agung JDIH Mahkamah Putusan
(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 54/2013 Tahun 2013 Tentang :
(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 21/2013 Tahun 2013 Tentang :
(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 31/2016 Tahun 2016 Tentang :