Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998
Judul :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998
Tentang :
Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan sumpah suppletoir yang telah dilakukan, sebab sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.
1998 Agung JDIH Mahkamah Putusan PUTUSAN MA
(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 54/2013 Tahun 2013 Tentang :
(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 21/2013 Tahun 2013 Tentang :
(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 31/2016 Tahun 2016 Tentang :