Tentang :
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.
Kategori :
Tahun :
2000 Agung JDIH Mahkamah Putusan PUTUSAN MA



