Keterangan :
Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950� (lembaran-negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Kategori :
Tahun :
1950 1951 1953 Nasional Pajak Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat