Undang-undang No.10 Tahun 1956

Undang-undang No.10 Tahun 1956
Judul :
Undang-undang No.10 Tahun 1956
Keterangan :
Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya� Sebagai Undang-undang Dan
Kategori :
Tahun :

1954 1956 Nasional Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat

Author: 
author

Related Post

Leave a reply