Keterangan :
Penetapan �undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya� Sebagai Undang-undang Dan
Kategori :
Tahun :
1954 1956 Nasional Penetapan Undang-Undang Undang-Undang Darurat