Undang-undang No.10 Tahun 1947
Judul :
Undang-undang No.10 Tahun 1947
Keterangan :
Mengadakan Perubahan Aturan Bea Meterai 1921
1947 Nasional Perubahan Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 Tentang : PERUBAHAN
Ratifikasi Perjanjian Internasional Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1998